Sunday, June 10, 2007

Konsep Perencanaan Pengelolaan DAS Terpadu

Konsep Perencanaan
Pengelolaan DAS Terpadu
Oleh
I R W A N T O
Yogyakarta, 2006
http://www.irwantoshut.com/ 1
Konsep Perencanaan Pengelolaan DAS Terpadu, dengan ciri-ciri sebagai berikut
(1) hutan masih dominant,
(2) satwa masih baik,
(3) lahan pertanian masih kecil,
(4) belum ada pencatat hidrometri, dan
(5) HPH disiapkan untuk beroperasi.
Gambar. 1. Keterpaduan Instansi dan Keterpaduan Sumberdaya
dalam Perencanaan Pengelolaan DAS
Kondisi DAS :
1. Hutan masih dominan
2. Satwa masih baik
3. Lahan pertanian masih kecil
4. Belum ada pencatat hidrometeri
5. HPH disiap untuk beroperasi
Keterpaduan Sumberdaya
• Sumberdaya Manusia
• Sumberdaya Hutan
• Sumberdaya Tanah
• Sumberdaya Air
Keterpaduan Instansi
• Kehutanan
• Pertanian
• Pekerjaan Umum
• BMG, dll
PERENCANAAN
PENGELOLAAN DAS TERPADU
Identifikasi Masalah
Menentukan Sasaran
dan Tujuan
Alternatif kegiatan dan
implementasi program
Evaluasi Dampak
Kegiatan Pengelolaan
Pr iorit as Program
Pengelolaan DAS
http://www.irwantoshut.com/ 2
Pengelolaan DAS memer lukan asas legalitas yang kuat dan mengikat bagi instansi terkait
dalam berkoordinasi dan merencanakan kebijakan pengelolaan DAS.
Dalam perencanaan pengelolaan DAS dengan ciri-ciri DAS yang masih alami dan
kondisi seperti tersebut di atas, ada beberapa langkah atau tahapan yang harus kita
lakukan. Langkah-langkah tersebut antara lain :
1. Mengidentifikasi permasalahan
Permasalahan yang dapat diidentifikasi dari kondisi DAS yang dikelola, antara lain :
• Perlu adanya program untuk menjaga fungsi hutan sebagai kawasan konservasi air
sehingga dapat meningkatkan stabilitas tata air dan stabilitas tanah di kawasan
DAS tersebut.
• Perlu menjaga keberadaan vegetasi sebagai habitat satwa baik itu habitat makan,
tidur, bermain maupun minum bagi berbagai jenis satwa yang ada.
• Perlu pembuatan stasiun hidrometeri untuk memantau perkembangan pegelolaan
Kawasan DAS dan pembuatan prasarana sumberdaya air
• Perlu peningkatan perilaku masyarakat kearah kegiatan konservasi dan
peningkatan pendapatan petani.
• Perencanaan pengelolaan HPH sesuai prosedur di kawasan tersebut, agar tidak
merusak ekosistem DAS yang masih alami tersebut.
2. Menentukan sasaran dan tujuan pengelolaan.
Sasaran dan tujuan yang dapat kita tentukan dalam perencanaan pengelolaan DAS ini
adalah :
a. Sasaran :
• Menjaga ketersediaan air pada kawasan DAS tersebut
• Menjaga keberadaan satwa atau kelestarian satwa yang masih baik pada
kawasan DAS tersebut
• Membuat stasiun hidrometri dan prasarana sumberdaya air
• Meningkatkan kesadaran masyarakat yang ada di kawasan DAS, akan
pentingnya menjaga kelestarian sumberdaya alam.
• Pengedalian pengoperasian HPH agar tidak merusak ekosistem DAS yang
masih alami pada kawasan DAS tersebut
b. Tujuan :
Dengan perencanaan program atau kegiatan pengelolaan DAS yang terpadu
diharapkan dapat menjaga ketersediaan air, kelestarian satwa, peningkatan
pendapatan penduduk, pemanfaatan sumberdaya hutan tetapi tidak merusak
ekosistem DAS tersebut dan mengetahui perkembangan pengelolaan DAS.
3. Alternatif kegiatan/program dan implementasi program.
Dari permasalahan yang telah diidentifikasikan diatas untuk melakukan perencanaan
pengelolaan DAS, kita dapat melaksanakan program-program antara lain :
http://www.irwantoshut.com/ 3
• Pembuat peraturan-peraturan yang mengikat seluruh lapisan masyarakat yang ada
dalam kawasan, maupun yang akan masuk serta peraturan menyangkut bagaimana
menjaga kawasan DAS agar tetap lestari.
• Peyuluhan kepada masyarakat petani untuk tidak menjadi peladang berpindah, yang
dapat merusak ekosistem didaerah tersebut dan mengusahakan untuk
mengembangkan pertanian intensif.
• Pembalakan hutan tidak dilakukan dengan cara memotong atau menuju area aliran
sungai dan pembuatan jalan sarad juga tidak menyeberang sungai. HPH tidak boleh
beroperasi di daerah sepadan sungai. Di sepadan sungai dibuat daerah penyangga
(buffer area) dengan lebar bervariasi. HPH tidak boleh beroperasi di bagian hulu
karena area tersebut merupakan area konservasi untuk menjaga keberlanjutan fungsi
hidrologi.
• Pembuatan stasiun Hidrometri untuk pemantauan perkembangan pengelolaan DAS,
mengetahui perubahan debit aliran sungai, pembentukan sedimen dan perubahan kadar
air tanah. Pembuatan stasiun hidrometri primer, sekunder dan khusus ditempatkan
sesuai dengan kebutuhan serta pembangunan prasarana sumberdaya air yang lain.
4. Menaksi r atau menge valuasi dampak dari ke giatan pe ngel olaan.
Konsekuensi atau dampak yang ditimbulkan dari kegiatan ataupun programprogram
pengelolaan terhadap kawasan DAS yang telah tetapkan diatas ada yang
berdampak positif dan ada yang berdampak negatif.
• Dampak positif yaitu:
Jika kegiatan atau program-program yang ada dilaksanakan dengan baik, penuh rasa
tanggung jawab serta rasa memiliki akan pentingnya kelestarian lingkungan oleh
seluruh pihak atau stakeholder yang terkaitan dengan pemanfaatan kawasan DAS, maka
secara langsung keberadaan DAS yang masih alami dengan kondisi yang tersebut diatas
tetap dapat kita pertahankan dan kelestariannya tetap dapat terjaga, baik itu
lingkungannya maupun satwa yang ada didalamnya.
• Dampak negatif yaitu:
Dampaknya terhadap perilaku hidrologi, yang mencakup iklim seperti curah hujan, suhu
dan evaporasi, data air larian, debit aliran sungai, kadar atau muatan sediment air sungai
dan potensi air tanah. Sehingga perlu pemantauan dan pencatatan terhadap data-data
tersebut yang nantinya dapat digunakan untuk program evaluasi.
5. Priori tas program atau ke giatan pengel olaan DAS.
Pada dasarnya dalam penetapan program atau kegiatan perencanaan pengelolaan
suatu DAS tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain atau memprioritaskan satu lebih
daripada yang lain, karena perencanaan pengelolaan DAS ini merupakan suatu program
atau kegiatan yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan dan saling terkait antara
satu program dengan program yang lain. Tetapi dari program atau kegiatan yang telah kita
tetapkan diatas, yang menjadi prioritas bagi kita dalam pengelolaan DAS ini adalah
program penyuluhan terhadap penduduk pada kawasan DAS tersebut akan pentingnya
menjaga kelestarian DAS tersebut yang bermanfaat bagi masyarakat dan juga bermanfaat
bagi satwa yang beranekaragam pada kawasan DAS tersebut.
http://www.irwantoshut.com/ 4
Pentingnya posisi DAS sebagai unit perencanaan yang utuh merupakan konsekuensi logis
untuk menjaga kesinambungan pemanfaatan sumberdaya hutan, tanah dan air. Kurang
tepatnya perencanaan dapat menimbulkan adanya degradasi DAS yang mengakibatkan
buruk seperti yang dikemukakan di atas. Dalam upaya menciptakan pendekatan
pengelolaan DAS secara terpadu, diperlukan perencanaan secara terpadu, menyeluruh,
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan mempertimbangkan DAS sebagai
suatu unit pengelolaan.
Gambar 2. Proses Berulang (interative process) Perencanaan
Pengelolaan DAS Terpadu
http://www.irwantoshut.com/ 5
Pendekatan menyeluruh pengelolaan DAS secara terpadu menuntut suatu manajemen
terbuka yang menjamin keberlangsungan proses koordinasi antara lembaga terkait.
Pendekatan terpadu juga memandang pentingnya peranan partisipasi masyarakat dalam
pengelolaan DAS, mulai dari perencanaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan dan
pemungutan manfaat.
Pengelolaan DAS terpadu meliputi :
a. Keterpaduan dalam proses perencanaan, yang mencakup keterpaduan dalam
penyusunan dan penetapan rencana kegiatan di daerah aliran sungai.
b. Keterpaduan dalam program pelaksanaan, yang meliputi keterpaduan penyusunan
program-program kegiatan di daerah aliran sungai, termasuk memadukan waktu
pelaksanaan, lokasi dan pendanaan serta mekanismenya.
c. Keterpaduan program-program kegiatan pemer intah pusat dan daerah yang
berkaitan dengan daerah aliran sungai, sejalan dengan adanya perundangan otonomi
daerah.
d. Keterpaduan dalam pengendalian pelaksanaan program kegiatan yang meliputi
proses evaluasi dan monitoring.
e. Keterpaduan dalam pengendalian dan penanggulangan erosi, banjir dan kekeringan.
Gambar. 3. Model Keterkaitan Berbagai Aktivitas dalam DAS
Pengelolaan DAS merupakan suatu bentuk pengembangan wilayah yang
menempatkan DAS sebagai suatu unit pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang secara
umum untuk mencapai tujuan peningkatan produksi pertanian dan kehutanan yang
optimum dan berkelanjutan (lestari) dengan upaya menekan kerusakan seminimum
mungkin agar distribusi aliran air sungai yang berasal dari DAS dapat merata sepanjang
tahun.
http://www.irwantoshut.com/ 6
Dalam ekosistem DAS, dapat diklasifikasikan menjadi daerah hulu, tengah dan
hilir. DAS bagian hulu dicirikan sebagai daerah konservasi, DAS bagian hilir merupakan
daerah pemanfaatan. DAS bagian hulu mempunyai arti penting terutama dari segi
perlindungan fungsi tata air, karena itu setiap terjadinya kegiatan di daerah hulu akan
menimbulkan dampak di daerah hilir dalam bentuk perubahan fluktuasi debit dan
transport sedimen serta material terlarut dalam sistem aliran airnya. Dengan perkataan
lain ekosistem DAS, bagian hulu mempunyai fungsi perlindungan terhadap keseluruhan
DAS. Perlindungan ini antara lain dari segi fungsi tata air, dan oleh karenanya
pengelolaan DAS hulu seringkali menjadi fokus perhatian mengingat dalam suatu DAS,
bagian hulu dan hilir mempunyai keterkaitan biofisik melalui daur hidrologi.
Bagian hulu DAS seringkali mengalami konflik kepentingan dalam penggunaan
lahan, terutama untuk kegiatan pertanian, pariwisata, pertambangan, serta permukiman.
Mengingat DAS bagian hulu mempunyai keterbatasan kemampuan, maka setiap
kesalahan pemanfaatan akan berdampak negatif pada bagian hilirnya. Pada prinsipnya,
DAS bagian hulu dapat dilakukan usaha konservasi dengan mencakup aspek aspek yang
berhubungan dengan suplai air. Secara ekologis, hal tersebut berkaitan dengan ekosistem
tangkapan air (catchment ecosystem) yang merupakan rangkaian proses alami daur
hidrologi.
Permasalahan pengelolaan DAS dapat dilakukan melalui suatu pengkajian
komponen komponen DAS dan penelusuran hubungan antar komponen yang saling
berkaitan, sehingga tindakan pengelolaan dan pengendalian yang dilakukan tidak hanya
bersifat parsial dan sektoral, tetapi sudah terarah pada penyebab utama kerusakan dan
akibat yang ditimbulkan, serta dilakukan secara terpadu. Salah satu persoalan
pengelolaan DAS dalam konteks wilayah adalah letak hulu sungai yang biasanya berada
pada suatu kabupaten tertentu dan melewati beberapa kabupaten serta daerah hilirnya
berada di kabupaten lainnya. Oleh karena itu, daerah daerah yang dilalui harus
memandang DAS sebagai suatu sistem terintegrasi, serta menjadi tanggung jawab
bersama.
Dengan demikian bila ada bencana, apakah itu banjir maupun keker ingan,
penanggulangannya dapat dilakukan secara menyeluruh yang meliputi DAS mulai dari
daerah hulu sampai hilir.

Konsep Perencanaan Pengelolaan DAS Terpadu

Konsep Perencanaan
Pengelolaan DAS Terpadu
Oleh
I R W A N T O
Yogyakarta, 2006
http://www.irwantoshut.com/ 1
Konsep Perencanaan Pengelolaan DAS Terpadu, dengan ciri-ciri sebagai berikut
(1) hutan masih dominant,
(2) satwa masih baik,
(3) lahan pertanian masih kecil,
(4) belum ada pencatat hidrometri, dan
(5) HPH disiapkan untuk beroperasi.
Gambar. 1. Keterpaduan Instansi dan Keterpaduan Sumberdaya
dalam Perencanaan Pengelolaan DAS
Kondisi DAS :
1. Hutan masih dominan
2. Satwa masih baik
3. Lahan pertanian masih kecil
4. Belum ada pencatat hidrometeri
5. HPH disiap untuk beroperasi
Keterpaduan Sumberdaya
• Sumberdaya Manusia
• Sumberdaya Hutan
• Sumberdaya Tanah
• Sumberdaya Air
Keterpaduan Instansi
• Kehutanan
• Pertanian
• Pekerjaan Umum
• BMG, dll
PERENCANAAN
PENGELOLAAN DAS TERPADU
Identifikasi Masalah
Menentukan Sasaran
dan Tujuan
Alternatif kegiatan dan
implementasi program
Evaluasi Dampak
Kegiatan Pengelolaan
Pr iorit as Program
Pengelolaan DAS
http://www.irwantoshut.com/ 2
Pengelolaan DAS memer lukan asas legalitas yang kuat dan mengikat bagi instansi terkait
dalam berkoordinasi dan merencanakan kebijakan pengelolaan DAS.
Dalam perencanaan pengelolaan DAS dengan ciri-ciri DAS yang masih alami dan
kondisi seperti tersebut di atas, ada beberapa langkah atau tahapan yang harus kita
lakukan. Langkah-langkah tersebut antara lain :
1. Mengidentifikasi permasalahan
Permasalahan yang dapat diidentifikasi dari kondisi DAS yang dikelola, antara lain :
• Perlu adanya program untuk menjaga fungsi hutan sebagai kawasan konservasi air
sehingga dapat meningkatkan stabilitas tata air dan stabilitas tanah di kawasan
DAS tersebut.
• Perlu menjaga keberadaan vegetasi sebagai habitat satwa baik itu habitat makan,
tidur, bermain maupun minum bagi berbagai jenis satwa yang ada.
• Perlu pembuatan stasiun hidrometeri untuk memantau perkembangan pegelolaan
Kawasan DAS dan pembuatan prasarana sumberdaya air
• Perlu peningkatan perilaku masyarakat kearah kegiatan konservasi dan
peningkatan pendapatan petani.
• Perencanaan pengelolaan HPH sesuai prosedur di kawasan tersebut, agar tidak
merusak ekosistem DAS yang masih alami tersebut.
2. Menentukan sasaran dan tujuan pengelolaan.
Sasaran dan tujuan yang dapat kita tentukan dalam perencanaan pengelolaan DAS ini
adalah :
a. Sasaran :
• Menjaga ketersediaan air pada kawasan DAS tersebut
• Menjaga keberadaan satwa atau kelestarian satwa yang masih baik pada
kawasan DAS tersebut
• Membuat stasiun hidrometri dan prasarana sumberdaya air
• Meningkatkan kesadaran masyarakat yang ada di kawasan DAS, akan
pentingnya menjaga kelestarian sumberdaya alam.
• Pengedalian pengoperasian HPH agar tidak merusak ekosistem DAS yang
masih alami pada kawasan DAS tersebut
b. Tujuan :
Dengan perencanaan program atau kegiatan pengelolaan DAS yang terpadu
diharapkan dapat menjaga ketersediaan air, kelestarian satwa, peningkatan
pendapatan penduduk, pemanfaatan sumberdaya hutan tetapi tidak merusak
ekosistem DAS tersebut dan mengetahui perkembangan pengelolaan DAS.
3. Alternatif kegiatan/program dan implementasi program.
Dari permasalahan yang telah diidentifikasikan diatas untuk melakukan perencanaan
pengelolaan DAS, kita dapat melaksanakan program-program antara lain :
http://www.irwantoshut.com/ 3
• Pembuat peraturan-peraturan yang mengikat seluruh lapisan masyarakat yang ada
dalam kawasan, maupun yang akan masuk serta peraturan menyangkut bagaimana
menjaga kawasan DAS agar tetap lestari.
• Peyuluhan kepada masyarakat petani untuk tidak menjadi peladang berpindah, yang
dapat merusak ekosistem didaerah tersebut dan mengusahakan untuk
mengembangkan pertanian intensif.
• Pembalakan hutan tidak dilakukan dengan cara memotong atau menuju area aliran
sungai dan pembuatan jalan sarad juga tidak menyeberang sungai. HPH tidak boleh
beroperasi di daerah sepadan sungai. Di sepadan sungai dibuat daerah penyangga
(buffer area) dengan lebar bervariasi. HPH tidak boleh beroperasi di bagian hulu
karena area tersebut merupakan area konservasi untuk menjaga keberlanjutan fungsi
hidrologi.
• Pembuatan stasiun Hidrometri untuk pemantauan perkembangan pengelolaan DAS,
mengetahui perubahan debit aliran sungai, pembentukan sedimen dan perubahan kadar
air tanah. Pembuatan stasiun hidrometri primer, sekunder dan khusus ditempatkan
sesuai dengan kebutuhan serta pembangunan prasarana sumberdaya air yang lain.
4. Menaksi r atau menge valuasi dampak dari ke giatan pe ngel olaan.
Konsekuensi atau dampak yang ditimbulkan dari kegiatan ataupun programprogram
pengelolaan terhadap kawasan DAS yang telah tetapkan diatas ada yang
berdampak positif dan ada yang berdampak negatif.
• Dampak positif yaitu:
Jika kegiatan atau program-program yang ada dilaksanakan dengan baik, penuh rasa
tanggung jawab serta rasa memiliki akan pentingnya kelestarian lingkungan oleh
seluruh pihak atau stakeholder yang terkaitan dengan pemanfaatan kawasan DAS, maka
secara langsung keberadaan DAS yang masih alami dengan kondisi yang tersebut diatas
tetap dapat kita pertahankan dan kelestariannya tetap dapat terjaga, baik itu
lingkungannya maupun satwa yang ada didalamnya.
• Dampak negatif yaitu:
Dampaknya terhadap perilaku hidrologi, yang mencakup iklim seperti curah hujan, suhu
dan evaporasi, data air larian, debit aliran sungai, kadar atau muatan sediment air sungai
dan potensi air tanah. Sehingga perlu pemantauan dan pencatatan terhadap data-data
tersebut yang nantinya dapat digunakan untuk program evaluasi.
5. Priori tas program atau ke giatan pengel olaan DAS.
Pada dasarnya dalam penetapan program atau kegiatan perencanaan pengelolaan
suatu DAS tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain atau memprioritaskan satu lebih
daripada yang lain, karena perencanaan pengelolaan DAS ini merupakan suatu program
atau kegiatan yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan dan saling terkait antara
satu program dengan program yang lain. Tetapi dari program atau kegiatan yang telah kita
tetapkan diatas, yang menjadi prioritas bagi kita dalam pengelolaan DAS ini adalah
program penyuluhan terhadap penduduk pada kawasan DAS tersebut akan pentingnya
menjaga kelestarian DAS tersebut yang bermanfaat bagi masyarakat dan juga bermanfaat
bagi satwa yang beranekaragam pada kawasan DAS tersebut.
http://www.irwantoshut.com/ 4
Pentingnya posisi DAS sebagai unit perencanaan yang utuh merupakan konsekuensi logis
untuk menjaga kesinambungan pemanfaatan sumberdaya hutan, tanah dan air. Kurang
tepatnya perencanaan dapat menimbulkan adanya degradasi DAS yang mengakibatkan
buruk seperti yang dikemukakan di atas. Dalam upaya menciptakan pendekatan
pengelolaan DAS secara terpadu, diperlukan perencanaan secara terpadu, menyeluruh,
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan mempertimbangkan DAS sebagai
suatu unit pengelolaan.
Gambar 2. Proses Berulang (interative process) Perencanaan
Pengelolaan DAS Terpadu
http://www.irwantoshut.com/ 5
Pendekatan menyeluruh pengelolaan DAS secara terpadu menuntut suatu manajemen
terbuka yang menjamin keberlangsungan proses koordinasi antara lembaga terkait.
Pendekatan terpadu juga memandang pentingnya peranan partisipasi masyarakat dalam
pengelolaan DAS, mulai dari perencanaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan dan
pemungutan manfaat.
Pengelolaan DAS terpadu meliputi :
a. Keterpaduan dalam proses perencanaan, yang mencakup keterpaduan dalam
penyusunan dan penetapan rencana kegiatan di daerah aliran sungai.
b. Keterpaduan dalam program pelaksanaan, yang meliputi keterpaduan penyusunan
program-program kegiatan di daerah aliran sungai, termasuk memadukan waktu
pelaksanaan, lokasi dan pendanaan serta mekanismenya.
c. Keterpaduan program-program kegiatan pemer intah pusat dan daerah yang
berkaitan dengan daerah aliran sungai, sejalan dengan adanya perundangan otonomi
daerah.
d. Keterpaduan dalam pengendalian pelaksanaan program kegiatan yang meliputi
proses evaluasi dan monitoring.
e. Keterpaduan dalam pengendalian dan penanggulangan erosi, banjir dan kekeringan.
Gambar. 3. Model Keterkaitan Berbagai Aktivitas dalam DAS
Pengelolaan DAS merupakan suatu bentuk pengembangan wilayah yang
menempatkan DAS sebagai suatu unit pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang secara
umum untuk mencapai tujuan peningkatan produksi pertanian dan kehutanan yang
optimum dan berkelanjutan (lestari) dengan upaya menekan kerusakan seminimum
mungkin agar distribusi aliran air sungai yang berasal dari DAS dapat merata sepanjang
tahun.
http://www.irwantoshut.com/ 6
Dalam ekosistem DAS, dapat diklasifikasikan menjadi daerah hulu, tengah dan
hilir. DAS bagian hulu dicirikan sebagai daerah konservasi, DAS bagian hilir merupakan
daerah pemanfaatan. DAS bagian hulu mempunyai arti penting terutama dari segi
perlindungan fungsi tata air, karena itu setiap terjadinya kegiatan di daerah hulu akan
menimbulkan dampak di daerah hilir dalam bentuk perubahan fluktuasi debit dan
transport sedimen serta material terlarut dalam sistem aliran airnya. Dengan perkataan
lain ekosistem DAS, bagian hulu mempunyai fungsi perlindungan terhadap keseluruhan
DAS. Perlindungan ini antara lain dari segi fungsi tata air, dan oleh karenanya
pengelolaan DAS hulu seringkali menjadi fokus perhatian mengingat dalam suatu DAS,
bagian hulu dan hilir mempunyai keterkaitan biofisik melalui daur hidrologi.
Bagian hulu DAS seringkali mengalami konflik kepentingan dalam penggunaan
lahan, terutama untuk kegiatan pertanian, pariwisata, pertambangan, serta permukiman.
Mengingat DAS bagian hulu mempunyai keterbatasan kemampuan, maka setiap
kesalahan pemanfaatan akan berdampak negatif pada bagian hilirnya. Pada prinsipnya,
DAS bagian hulu dapat dilakukan usaha konservasi dengan mencakup aspek aspek yang
berhubungan dengan suplai air. Secara ekologis, hal tersebut berkaitan dengan ekosistem
tangkapan air (catchment ecosystem) yang merupakan rangkaian proses alami daur
hidrologi.
Permasalahan pengelolaan DAS dapat dilakukan melalui suatu pengkajian
komponen komponen DAS dan penelusuran hubungan antar komponen yang saling
berkaitan, sehingga tindakan pengelolaan dan pengendalian yang dilakukan tidak hanya
bersifat parsial dan sektoral, tetapi sudah terarah pada penyebab utama kerusakan dan
akibat yang ditimbulkan, serta dilakukan secara terpadu. Salah satu persoalan
pengelolaan DAS dalam konteks wilayah adalah letak hulu sungai yang biasanya berada
pada suatu kabupaten tertentu dan melewati beberapa kabupaten serta daerah hilirnya
berada di kabupaten lainnya. Oleh karena itu, daerah daerah yang dilalui harus
memandang DAS sebagai suatu sistem terintegrasi, serta menjadi tanggung jawab
bersama.
Dengan demikian bila ada bencana, apakah itu banjir maupun keker ingan,
penanggulangannya dapat dilakukan secara menyeluruh yang meliputi DAS mulai dari
daerah hulu sampai hilir.

Konsep Negara Maritim

MEMBANGUN NEGARA MARITIM
DALAM KONTEKS PENGEMBANGAN WILAYAH
Copyright by : Wahyu A'idin Hidayat


PENDAHULUAN

Salah satu persoalan berat yang harus dihadapi bangsa kita saat ini adalah disparitas atau kesenjangan pertumbuhan regional, khususnya “ketertinggalan Kawasan Timur Indonesia (KTI) jika dibandingkan dengan Kawasan Barat Indonesia (KBI) dalam berbagai hal yang menyangkut hasil dan pemerataan pembangunan.

Dalam kerangka tersebut GBHN 1999 telah mengamatkan bahwa pengembangan perekonomian perlu didasarkan pada keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai dengan kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah terutama pada kegiatan pertanian, industri kecil dan kerajinan rakyat. Realiasasi hal ini antara lain adalah melalui pendekatan pembangunan wilayah dengan didasarkan pada keunggulan dan potensi masing-masing daerah dan percepatan pertumbuhan KTI, daerah perbatasan, terpencil, terisolasi dan tertinggal lainnya agar tercipta keserasian perkembangan antar daerah.

Hal ini dapat dicapai dengan upaya pengembangan wilayah yang merupakan upaya pembangunan salah satu wilayah atau daerah, guna tercapainya kesejahteraan masyarakat (people prosperity), melalui pemanfaatan sumber daya (alam, manusia, buatan, kelembagaan kemasyarakatan dan teknologi), secara optimal, efektif dan efisien, sinergi serta berkelanjutan, dengan cara menggerakkan kegiatan ekonomi, perlindungan lingkungan dan pembentukan pusat-pusat pelayanan, serta penyediaan prasarana dan sarananya.

Pendekatan dalam mewujudkan upaya tersebut, dalam konteks ruang wilayah adalah melalui penataan ruang, sesuai dengan PP No. 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), yang bertujuan untuk mengembangkan pola pemanfaatan dan pembentukan struktur ruang wilayah nasional, maupun regional, yang dilaksanakan pada kawasan-kawasan budidaya dan lindung, baik di darat maupun di laut dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip holistik, koordinatif, efisien dan efektif.

Kebijaksanaan tersebut meliputi upaya-upaya pengembangan kegiatan sosial ekonomi di kawasan-kawasan dalam wilayah daratan maupun lautan agar kegiatan tersebut sesuai dengan potensinya serta pembangunan infrastruktur pendukungnya.

Pendekatan pembangunan wilayah dengan didasarkan pada keunggulan dan potensi wilayah merupakan pendekatan Pengembangan Kawasan Andalan, yaitu kawasan yang diprioritaskan pengembangannya di dalam kawasan budidaya, sehingga diharapkan pengembangan kawasan-kawasan andalan tersebut dapat mengenerate pertumbuhan wilayah di sekitarnya.

Didalam RTRWN telah diidentifikasi terdapat 108 kawasan andalan darat (KBI : 55 kawasan, KTI : 53 kawasan) dan 33 kawasan andalan laut (KBI : 16 kawasan : KTI : 17 kawasan). Adanya kawasan andalan darat dan kawasan andalan laut tersebut mempunyai makna dalam rangka pembangunan nasional tidak hanya dikembangkan kawasan-kawasan yang terdapat di darat saja, akan tetapi juga kawasan-kawasan andalan yang terdapat di laut. Hal ini sesuai dengan potensi kelautan nasional yang sangat besar terutama pada 12 mil laut dan kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Pengembangan keterkaitan yang saling memperkuat antara kawasan andalan laut dan pulau-pulau kecil lainnya dengan kawasan-kawasan andalan di darat serta simpul-simpul koleksi dan distribusi (pelabuhan) dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada kawasan-kawasan tersebut sekaligus lebih mempersatukan serta menyeimbangkan tingkat perkembangan suatu wilayah baik di darat maupun di laut.

Pendekatan lainnya adalah upaya mendorong perkembangan pada kawasan-kawasan tertinggal dan relatif belum tersentuh oleh progam pembangunan, adalah dengan menggali potensi sumber daya alam dan menciptakan kawasan-kawasan potensi ekonomi baru. Pendekatan yang dinamakan Pengembangan Kawasan Tertinggal ini bertujuan meningkatkan kapasitas ekonomi kawasan di wilayah perbatasan dengan negara tetangga, kepulauan terpencil, kawasan terisolir, kawasan tertinggal lainnya di KTI.

Dengan demikian, pengembangan sosial ekonomi yang selama ini lebih berorientasi ke darat perlu juga dikembangkan dengan mengkaitkannya dengan kawasan-kawasan andalan di laut maupun pulau-pulau kecil di sekitarnya. Hal ini perlu didukung dengan pengembangan kegiaan produksi, pemukiman dan prasarana penduduk seperti jalan, listrik, telepon dan prasarana air, sehingga dapat diterpadukan keterkaitan perkembangan kegiatan produksi, permukiman dan pengembangan prasarana dan sarana. Keseluruhan kebijaksanaan ini perlu direncanakan secara terpadu dan pelaksanaannya di lapangan secara sinkron.

Agar upaya-upaya tersebut dapat efektif dan efisien dibutuhkan berbagai pendekatan baik yang bersifat non-spasial maupun spasial. Secara spasial dibutuhkan pengaturan kegiatan-kegiatan pembangunan yang meliputi :

1. Pengelolaan Kawasan Produksi
2. Penataan Permukiman dan Pengembangan Infrastruktur dan Transportasi
3. Penatagunaan Sumber Daya Alam
4. Pengelolaan Kawasan Lindung (termasuk kelestarian lingkungan)
Pengaturan keempat aspek ini dalam ruang merupakan cakupan utama dari kegiatan Penataan Ruang.


ISU PENGEMBANGAN WILAYAH DARATAN DAN LAUTAN

Pada umumnya terdapat kondisi-kondisi/fakta-fakta perlunya Penataan Ruang dalam kerangka pengembangan wilayah daratan dan lautan :

1. Tingginya intensitas pembangunan pada wilayah pesisir (Grey Area’ darat dan laut) menyebabkan daya dukung ekosistem pesisir terancam rusak.
Kerusakan ekosistem tersebut meliputi :
i. Pencemaran
ii. Degradasi fisik habitat
iii. Over ekploitasi sumberdaya alam
iv. Konflik penggunaan lahan pembangunan termasuk industri dan pemukiman

Penataan ruang dibutuhkan untuk dapat mengoptimasi intensitas pembangunan dengan memperhatikan batasan ekologis.

2. Disisi lain, wilayah pulau-pulau relatif tidak berkembang (terbelakang) akibat akses terhadap pasar dan pengembangan teknologi, walaupun sebenarnya memiliki potensi SDA yang memadai. Penataan Ruang dibutuhkan untuk meningkatkan akses informasi, investasi dan pasar termasuk melalui pembangunan infrastruktur.

3. Kurang diperhatikannya keterkaitan ekosistem daratan dan lautan, dalam perencanaan tata ruang wilayah. Selama ini pelaksanaan pembangunan lebih berorientasi pada pemanfaatan sumber daya yang ada di daratan, sehingga pola pemanfaatan ruang di kawasan pesisir cenderung tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi upaya pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan. Selain itu, pengelolaan lingkungan di kawasan hulu juga cenderung tidak mempertimbangkan dampak yang diterima oleh wilayah pesisir.

4. Tidak tertutup muculnya permasalahan lain seperti kurang terkoordinasinya program-program pembangan lintas daerah yang dapat menimbulkan konflik antar-daerah otonom dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan serta penyelesaian dampak lingkungan lintas daerah.


STRATAGI DAN KEBIJAKSANAAN

A. Arahan dan Strategi Pengembangan Kawasan Lindung dan Budidaya

1. Kawasan berfungsi lindung
- Perlindungan Kawasan di laut dalam upaya melindungi lingkungan alam dan kekayaan alam meliputi ( i ) Kawasan-kawasan Taman Laut, dan ( ii ) Kawasan-kawasan Tempat Reproduksi Hayati Laut.
- Perlindungan Kawasan Pesisir terutama dalam upaya melindungi Sempadan Pantai, dan Pencemaran.
- Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai
- Perlindungan Kawasan Rawan Bencana Alam seperti Abrasi Laut dan Erosi Pantai.

2. Kawasan Budidaya
- Pemanfaatan Ruang dan Sumberdaya di Laut dan di Darat (terutama di daerah pesisir) untuk kegiatan produksi melalui upaya peningkatan keterkaitan yang Sinergis dengan Dampak Lingkungan (Pencemaran dan Erosi) dan Sosial Budaya yang minimal.
- Kawasan budidaya di Laut dan di Darat dikembangkan saling mendukung dengan perkmbangan kegiatan sektor Produksi dan Jasa serta kegiatan Perkotaan dengan memperhatikan Potensi Sumberdaya Alam, Sumberdaya buatan, dan Prasarana Pendukung.
- Peningkatan keterkaitan dan saling menguatkan antara Kawasan Andalan dan Kawasan andalan Laut sesuai dengan unggulannya.
- Pengembangan Kawasan Laut terutama diarahkan untuk optimasi pengelolaan Sumberdaya Kalautan seperti perikanan, pertambangan dan energi, pariwisata dan transportasi.


KONSEPSI PENGEMBANGAN

Secara konspetual pengembangan kawasan daratan yang terkait dengan kawasan laut dapat dilihat pada Gambar berikut :



Adapun prinsip-prinsip penataan ruangnya adalah :
• Penataan ruang wilayah pesisir perlu menetapkan batas-batas daerah pengembangan di lautan dengan prinsip menjamin pemanfaataan yang berkelanjutan.
• Penetapan batas-batas daerah lautan seyogyanya tidak menutup kemungkinan pemanfaatan sumber daya yang berada dalam batas-batas daerah laut oleh masyarakat yang berasal dari wilayah lain diluar batas daerah laut tersebut.
• Perlindungan terhadap habitat yang sensitif dari berbagai aktivitas yang merusak, baik sebagai akibat dari interaksi manusia dengan alam maupun interaksi dalam alam itu sendiri.
• Mengakomodasi berbagai kepentingan yang berbeda dalam satu daerah pantai dan pesisir secara bersinergi satu dengan lainnya, tanpa ada satu pihak yang dirugikan.
• Memungkinkan dibuatnya zona ‘ sanctuary, khususnya untuk daerah laut yag harus dilindungi, terutama bagi ekosistem yang memiliki dampak luas dan penting bagi ekosistem laut lainnya.
• Memberi kesempatan pemulihan area yang telah rusak.


B. Arahan dan Strategi Pengembangan Kota-Kota

1. Diupayakan meningkatkan fungsi kota sebagai Pusat Pengembangan ekonomi : Sentra Produksi, Simpul kegiatan Koleksi – Distribusi dan Jasa Transportasi serta keuangan untuk mendukung pengembangan kawasan andalan dan kawasan laut sesuai sektor unggulannya.
2. Meningkatkan ketekaitan yang sinergis antar kota-kota Pesisir dan atau Kota Pesisir dengan Kota lainnya sehingga dapat menunjang pertumbuhan dan penyebaran kegiatan produksi.
3. Meningkatkan keterkaitan fungsional kota dan desa yang selaras dan saling menguatkan.


C. Arahan dan Strategi Pengembangan Permukiman di Daerah Pesisir
– Pengembangan permukiman sesuai dengan kegiatan sosial budaya masyarakat dengan penyediaan fasilitas yang memadai.
– Pembangunan Perumahan dan Permukiman perlu didukung oleh Ketentuan Tata Bangunan (termasuk teknologi) yang sesuai dengan Daya Dukung (terutama di Pesisir Pantai), Tata Lingkungan, Tata Udara dan Pencahayaan yang baik.

D. Arahan dan Strategi Pengembangan Sarana dan Prasarana Wilayah
- Diupayakan untuk mengembangkan jaingan transportasi (darat dan laut) dan prasarana dan sarana transportasi yang sesuai untuk melayani kegiatan sosial ekonomi, dan mendorong pengembangan wilayah (kawasan-kawasan produksi)
- Pengembangan jaringan kelistrikan dan prasarana serta sarana distribusi air untuk menunjang pengembangan sentra-sentra produksi dan kegiatan sosial budaya masyarakat di pusat-pusat permukiman/perkotaan.

E. Arahan dan Strategi Pengembangan Penataan Ruang

a. Upaya untuk mengintegrasikan pengembangan wilayah laut dengan wilayah daratan melalui penataan ruang dalam kerangka kerjasama antar-daerah merupakan suatu langkah strategis yang dapat kita ambil. Upaya ini dapat dijadikan sebagai media untuk menterpadukan potensi dan kepentingan masing-masing daerah dalam suatu dokumen penataan ruang yang bisa dijadikan pedoman untuk menangani berbagai masalah lokal, lintas wilayah, dan yang mampu memperkecil kesenjangan antar wilayah yang disusun dengan mengedepankan peran masyarakat secara intensif.


b. Dalam rangka pengembangan dan penataan ruang wilayah pesisir diperlukan adanya keterpaduan program, baik lintas sektor maupun lintas daerah serta kerjasama antar-daerah yang bersebelahan untuk menciptakan sinergi pembangunan. Dalam kerangka tersebut, pelaksanaan pembangunan yang konsisten dengan rencana tata ruang yang telah disusun sangat mendukung terwujudnya keterpaduan pelaksanaan pembangunan.

c. Perlu diarahkan untuk menyediakan ruang yang memadai bagi kegiatan masyarakat pesisir yang bersifat spesifik, yakni pemanfaatan sumber daya di laut. Strategi pembangunan yang terlalu berorientasi pada kegiatan darat dalam mengejar pertumbuhan ekonomi selama ini terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,namun sebaliknya menjadikan masyarakat pesisir semakin terpinggirkan.
Sudah saatnya bagi kita untuk memberikan perhatian yang lebih besar pada pengembangan kegiatan perikanan beserta industri pendukungnya.

Konsep Negara Maritim

MEMBANGUN NEGARA MARITIM
DALAM KONTEKS PENGEMBANGAN WILAYAH
Copyright by : Wahyu A'idin Hidayat


PENDAHULUAN

Salah satu persoalan berat yang harus dihadapi bangsa kita saat ini adalah disparitas atau kesenjangan pertumbuhan regional, khususnya “ketertinggalan Kawasan Timur Indonesia (KTI) jika dibandingkan dengan Kawasan Barat Indonesia (KBI) dalam berbagai hal yang menyangkut hasil dan pemerataan pembangunan.

Dalam kerangka tersebut GBHN 1999 telah mengamatkan bahwa pengembangan perekonomian perlu didasarkan pada keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai dengan kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah terutama pada kegiatan pertanian, industri kecil dan kerajinan rakyat. Realiasasi hal ini antara lain adalah melalui pendekatan pembangunan wilayah dengan didasarkan pada keunggulan dan potensi masing-masing daerah dan percepatan pertumbuhan KTI, daerah perbatasan, terpencil, terisolasi dan tertinggal lainnya agar tercipta keserasian perkembangan antar daerah.

Hal ini dapat dicapai dengan upaya pengembangan wilayah yang merupakan upaya pembangunan salah satu wilayah atau daerah, guna tercapainya kesejahteraan masyarakat (people prosperity), melalui pemanfaatan sumber daya (alam, manusia, buatan, kelembagaan kemasyarakatan dan teknologi), secara optimal, efektif dan efisien, sinergi serta berkelanjutan, dengan cara menggerakkan kegiatan ekonomi, perlindungan lingkungan dan pembentukan pusat-pusat pelayanan, serta penyediaan prasarana dan sarananya.

Pendekatan dalam mewujudkan upaya tersebut, dalam konteks ruang wilayah adalah melalui penataan ruang, sesuai dengan PP No. 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), yang bertujuan untuk mengembangkan pola pemanfaatan dan pembentukan struktur ruang wilayah nasional, maupun regional, yang dilaksanakan pada kawasan-kawasan budidaya dan lindung, baik di darat maupun di laut dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip holistik, koordinatif, efisien dan efektif.

Kebijaksanaan tersebut meliputi upaya-upaya pengembangan kegiatan sosial ekonomi di kawasan-kawasan dalam wilayah daratan maupun lautan agar kegiatan tersebut sesuai dengan potensinya serta pembangunan infrastruktur pendukungnya.

Pendekatan pembangunan wilayah dengan didasarkan pada keunggulan dan potensi wilayah merupakan pendekatan Pengembangan Kawasan Andalan, yaitu kawasan yang diprioritaskan pengembangannya di dalam kawasan budidaya, sehingga diharapkan pengembangan kawasan-kawasan andalan tersebut dapat mengenerate pertumbuhan wilayah di sekitarnya.

Didalam RTRWN telah diidentifikasi terdapat 108 kawasan andalan darat (KBI : 55 kawasan, KTI : 53 kawasan) dan 33 kawasan andalan laut (KBI : 16 kawasan : KTI : 17 kawasan). Adanya kawasan andalan darat dan kawasan andalan laut tersebut mempunyai makna dalam rangka pembangunan nasional tidak hanya dikembangkan kawasan-kawasan yang terdapat di darat saja, akan tetapi juga kawasan-kawasan andalan yang terdapat di laut. Hal ini sesuai dengan potensi kelautan nasional yang sangat besar terutama pada 12 mil laut dan kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Pengembangan keterkaitan yang saling memperkuat antara kawasan andalan laut dan pulau-pulau kecil lainnya dengan kawasan-kawasan andalan di darat serta simpul-simpul koleksi dan distribusi (pelabuhan) dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada kawasan-kawasan tersebut sekaligus lebih mempersatukan serta menyeimbangkan tingkat perkembangan suatu wilayah baik di darat maupun di laut.

Pendekatan lainnya adalah upaya mendorong perkembangan pada kawasan-kawasan tertinggal dan relatif belum tersentuh oleh progam pembangunan, adalah dengan menggali potensi sumber daya alam dan menciptakan kawasan-kawasan potensi ekonomi baru. Pendekatan yang dinamakan Pengembangan Kawasan Tertinggal ini bertujuan meningkatkan kapasitas ekonomi kawasan di wilayah perbatasan dengan negara tetangga, kepulauan terpencil, kawasan terisolir, kawasan tertinggal lainnya di KTI.

Dengan demikian, pengembangan sosial ekonomi yang selama ini lebih berorientasi ke darat perlu juga dikembangkan dengan mengkaitkannya dengan kawasan-kawasan andalan di laut maupun pulau-pulau kecil di sekitarnya. Hal ini perlu didukung dengan pengembangan kegiaan produksi, pemukiman dan prasarana penduduk seperti jalan, listrik, telepon dan prasarana air, sehingga dapat diterpadukan keterkaitan perkembangan kegiatan produksi, permukiman dan pengembangan prasarana dan sarana. Keseluruhan kebijaksanaan ini perlu direncanakan secara terpadu dan pelaksanaannya di lapangan secara sinkron.

Agar upaya-upaya tersebut dapat efektif dan efisien dibutuhkan berbagai pendekatan baik yang bersifat non-spasial maupun spasial. Secara spasial dibutuhkan pengaturan kegiatan-kegiatan pembangunan yang meliputi :

1. Pengelolaan Kawasan Produksi
2. Penataan Permukiman dan Pengembangan Infrastruktur dan Transportasi
3. Penatagunaan Sumber Daya Alam
4. Pengelolaan Kawasan Lindung (termasuk kelestarian lingkungan)
Pengaturan keempat aspek ini dalam ruang merupakan cakupan utama dari kegiatan Penataan Ruang.


ISU PENGEMBANGAN WILAYAH DARATAN DAN LAUTAN

Pada umumnya terdapat kondisi-kondisi/fakta-fakta perlunya Penataan Ruang dalam kerangka pengembangan wilayah daratan dan lautan :

1. Tingginya intensitas pembangunan pada wilayah pesisir (Grey Area’ darat dan laut) menyebabkan daya dukung ekosistem pesisir terancam rusak.
Kerusakan ekosistem tersebut meliputi :
i. Pencemaran
ii. Degradasi fisik habitat
iii. Over ekploitasi sumberdaya alam
iv. Konflik penggunaan lahan pembangunan termasuk industri dan pemukiman

Penataan ruang dibutuhkan untuk dapat mengoptimasi intensitas pembangunan dengan memperhatikan batasan ekologis.

2. Disisi lain, wilayah pulau-pulau relatif tidak berkembang (terbelakang) akibat akses terhadap pasar dan pengembangan teknologi, walaupun sebenarnya memiliki potensi SDA yang memadai. Penataan Ruang dibutuhkan untuk meningkatkan akses informasi, investasi dan pasar termasuk melalui pembangunan infrastruktur.

3. Kurang diperhatikannya keterkaitan ekosistem daratan dan lautan, dalam perencanaan tata ruang wilayah. Selama ini pelaksanaan pembangunan lebih berorientasi pada pemanfaatan sumber daya yang ada di daratan, sehingga pola pemanfaatan ruang di kawasan pesisir cenderung tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi upaya pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan. Selain itu, pengelolaan lingkungan di kawasan hulu juga cenderung tidak mempertimbangkan dampak yang diterima oleh wilayah pesisir.

4. Tidak tertutup muculnya permasalahan lain seperti kurang terkoordinasinya program-program pembangan lintas daerah yang dapat menimbulkan konflik antar-daerah otonom dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan serta penyelesaian dampak lingkungan lintas daerah.


STRATAGI DAN KEBIJAKSANAAN

A. Arahan dan Strategi Pengembangan Kawasan Lindung dan Budidaya

1. Kawasan berfungsi lindung
- Perlindungan Kawasan di laut dalam upaya melindungi lingkungan alam dan kekayaan alam meliputi ( i ) Kawasan-kawasan Taman Laut, dan ( ii ) Kawasan-kawasan Tempat Reproduksi Hayati Laut.
- Perlindungan Kawasan Pesisir terutama dalam upaya melindungi Sempadan Pantai, dan Pencemaran.
- Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai
- Perlindungan Kawasan Rawan Bencana Alam seperti Abrasi Laut dan Erosi Pantai.

2. Kawasan Budidaya
- Pemanfaatan Ruang dan Sumberdaya di Laut dan di Darat (terutama di daerah pesisir) untuk kegiatan produksi melalui upaya peningkatan keterkaitan yang Sinergis dengan Dampak Lingkungan (Pencemaran dan Erosi) dan Sosial Budaya yang minimal.
- Kawasan budidaya di Laut dan di Darat dikembangkan saling mendukung dengan perkmbangan kegiatan sektor Produksi dan Jasa serta kegiatan Perkotaan dengan memperhatikan Potensi Sumberdaya Alam, Sumberdaya buatan, dan Prasarana Pendukung.
- Peningkatan keterkaitan dan saling menguatkan antara Kawasan Andalan dan Kawasan andalan Laut sesuai dengan unggulannya.
- Pengembangan Kawasan Laut terutama diarahkan untuk optimasi pengelolaan Sumberdaya Kalautan seperti perikanan, pertambangan dan energi, pariwisata dan transportasi.


KONSEPSI PENGEMBANGAN

Secara konspetual pengembangan kawasan daratan yang terkait dengan kawasan laut dapat dilihat pada Gambar berikut :



Adapun prinsip-prinsip penataan ruangnya adalah :
• Penataan ruang wilayah pesisir perlu menetapkan batas-batas daerah pengembangan di lautan dengan prinsip menjamin pemanfaataan yang berkelanjutan.
• Penetapan batas-batas daerah lautan seyogyanya tidak menutup kemungkinan pemanfaatan sumber daya yang berada dalam batas-batas daerah laut oleh masyarakat yang berasal dari wilayah lain diluar batas daerah laut tersebut.
• Perlindungan terhadap habitat yang sensitif dari berbagai aktivitas yang merusak, baik sebagai akibat dari interaksi manusia dengan alam maupun interaksi dalam alam itu sendiri.
• Mengakomodasi berbagai kepentingan yang berbeda dalam satu daerah pantai dan pesisir secara bersinergi satu dengan lainnya, tanpa ada satu pihak yang dirugikan.
• Memungkinkan dibuatnya zona ‘ sanctuary, khususnya untuk daerah laut yag harus dilindungi, terutama bagi ekosistem yang memiliki dampak luas dan penting bagi ekosistem laut lainnya.
• Memberi kesempatan pemulihan area yang telah rusak.


B. Arahan dan Strategi Pengembangan Kota-Kota

1. Diupayakan meningkatkan fungsi kota sebagai Pusat Pengembangan ekonomi : Sentra Produksi, Simpul kegiatan Koleksi – Distribusi dan Jasa Transportasi serta keuangan untuk mendukung pengembangan kawasan andalan dan kawasan laut sesuai sektor unggulannya.
2. Meningkatkan ketekaitan yang sinergis antar kota-kota Pesisir dan atau Kota Pesisir dengan Kota lainnya sehingga dapat menunjang pertumbuhan dan penyebaran kegiatan produksi.
3. Meningkatkan keterkaitan fungsional kota dan desa yang selaras dan saling menguatkan.


C. Arahan dan Strategi Pengembangan Permukiman di Daerah Pesisir
– Pengembangan permukiman sesuai dengan kegiatan sosial budaya masyarakat dengan penyediaan fasilitas yang memadai.
– Pembangunan Perumahan dan Permukiman perlu didukung oleh Ketentuan Tata Bangunan (termasuk teknologi) yang sesuai dengan Daya Dukung (terutama di Pesisir Pantai), Tata Lingkungan, Tata Udara dan Pencahayaan yang baik.

D. Arahan dan Strategi Pengembangan Sarana dan Prasarana Wilayah
- Diupayakan untuk mengembangkan jaingan transportasi (darat dan laut) dan prasarana dan sarana transportasi yang sesuai untuk melayani kegiatan sosial ekonomi, dan mendorong pengembangan wilayah (kawasan-kawasan produksi)
- Pengembangan jaringan kelistrikan dan prasarana serta sarana distribusi air untuk menunjang pengembangan sentra-sentra produksi dan kegiatan sosial budaya masyarakat di pusat-pusat permukiman/perkotaan.

E. Arahan dan Strategi Pengembangan Penataan Ruang

a. Upaya untuk mengintegrasikan pengembangan wilayah laut dengan wilayah daratan melalui penataan ruang dalam kerangka kerjasama antar-daerah merupakan suatu langkah strategis yang dapat kita ambil. Upaya ini dapat dijadikan sebagai media untuk menterpadukan potensi dan kepentingan masing-masing daerah dalam suatu dokumen penataan ruang yang bisa dijadikan pedoman untuk menangani berbagai masalah lokal, lintas wilayah, dan yang mampu memperkecil kesenjangan antar wilayah yang disusun dengan mengedepankan peran masyarakat secara intensif.


b. Dalam rangka pengembangan dan penataan ruang wilayah pesisir diperlukan adanya keterpaduan program, baik lintas sektor maupun lintas daerah serta kerjasama antar-daerah yang bersebelahan untuk menciptakan sinergi pembangunan. Dalam kerangka tersebut, pelaksanaan pembangunan yang konsisten dengan rencana tata ruang yang telah disusun sangat mendukung terwujudnya keterpaduan pelaksanaan pembangunan.

c. Perlu diarahkan untuk menyediakan ruang yang memadai bagi kegiatan masyarakat pesisir yang bersifat spesifik, yakni pemanfaatan sumber daya di laut. Strategi pembangunan yang terlalu berorientasi pada kegiatan darat dalam mengejar pertumbuhan ekonomi selama ini terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,namun sebaliknya menjadikan masyarakat pesisir semakin terpinggirkan.
Sudah saatnya bagi kita untuk memberikan perhatian yang lebih besar pada pengembangan kegiatan perikanan beserta industri pendukungnya.

Konsep Negara Maritim

MEMBANGUN NEGARA MARITIM
DALAM KONTEKS PENGEMBANGAN WILAYAH
Copyright by : Wahyu A'idin Hidayat


PENDAHULUAN

Salah satu persoalan berat yang harus dihadapi bangsa kita saat ini adalah disparitas atau kesenjangan pertumbuhan regional, khususnya “ketertinggalan Kawasan Timur Indonesia (KTI) jika dibandingkan dengan Kawasan Barat Indonesia (KBI) dalam berbagai hal yang menyangkut hasil dan pemerataan pembangunan.

Dalam kerangka tersebut GBHN 1999 telah mengamatkan bahwa pengembangan perekonomian perlu didasarkan pada keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai dengan kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah terutama pada kegiatan pertanian, industri kecil dan kerajinan rakyat. Realiasasi hal ini antara lain adalah melalui pendekatan pembangunan wilayah dengan didasarkan pada keunggulan dan potensi masing-masing daerah dan percepatan pertumbuhan KTI, daerah perbatasan, terpencil, terisolasi dan tertinggal lainnya agar tercipta keserasian perkembangan antar daerah.

Hal ini dapat dicapai dengan upaya pengembangan wilayah yang merupakan upaya pembangunan salah satu wilayah atau daerah, guna tercapainya kesejahteraan masyarakat (people prosperity), melalui pemanfaatan sumber daya (alam, manusia, buatan, kelembagaan kemasyarakatan dan teknologi), secara optimal, efektif dan efisien, sinergi serta berkelanjutan, dengan cara menggerakkan kegiatan ekonomi, perlindungan lingkungan dan pembentukan pusat-pusat pelayanan, serta penyediaan prasarana dan sarananya.

Pendekatan dalam mewujudkan upaya tersebut, dalam konteks ruang wilayah adalah melalui penataan ruang, sesuai dengan PP No. 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), yang bertujuan untuk mengembangkan pola pemanfaatan dan pembentukan struktur ruang wilayah nasional, maupun regional, yang dilaksanakan pada kawasan-kawasan budidaya dan lindung, baik di darat maupun di laut dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip holistik, koordinatif, efisien dan efektif.

Kebijaksanaan tersebut meliputi upaya-upaya pengembangan kegiatan sosial ekonomi di kawasan-kawasan dalam wilayah daratan maupun lautan agar kegiatan tersebut sesuai dengan potensinya serta pembangunan infrastruktur pendukungnya.

Pendekatan pembangunan wilayah dengan didasarkan pada keunggulan dan potensi wilayah merupakan pendekatan Pengembangan Kawasan Andalan, yaitu kawasan yang diprioritaskan pengembangannya di dalam kawasan budidaya, sehingga diharapkan pengembangan kawasan-kawasan andalan tersebut dapat mengenerate pertumbuhan wilayah di sekitarnya.

Didalam RTRWN telah diidentifikasi terdapat 108 kawasan andalan darat (KBI : 55 kawasan, KTI : 53 kawasan) dan 33 kawasan andalan laut (KBI : 16 kawasan : KTI : 17 kawasan). Adanya kawasan andalan darat dan kawasan andalan laut tersebut mempunyai makna dalam rangka pembangunan nasional tidak hanya dikembangkan kawasan-kawasan yang terdapat di darat saja, akan tetapi juga kawasan-kawasan andalan yang terdapat di laut. Hal ini sesuai dengan potensi kelautan nasional yang sangat besar terutama pada 12 mil laut dan kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Pengembangan keterkaitan yang saling memperkuat antara kawasan andalan laut dan pulau-pulau kecil lainnya dengan kawasan-kawasan andalan di darat serta simpul-simpul koleksi dan distribusi (pelabuhan) dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada kawasan-kawasan tersebut sekaligus lebih mempersatukan serta menyeimbangkan tingkat perkembangan suatu wilayah baik di darat maupun di laut.

Pendekatan lainnya adalah upaya mendorong perkembangan pada kawasan-kawasan tertinggal dan relatif belum tersentuh oleh progam pembangunan, adalah dengan menggali potensi sumber daya alam dan menciptakan kawasan-kawasan potensi ekonomi baru. Pendekatan yang dinamakan Pengembangan Kawasan Tertinggal ini bertujuan meningkatkan kapasitas ekonomi kawasan di wilayah perbatasan dengan negara tetangga, kepulauan terpencil, kawasan terisolir, kawasan tertinggal lainnya di KTI.

Dengan demikian, pengembangan sosial ekonomi yang selama ini lebih berorientasi ke darat perlu juga dikembangkan dengan mengkaitkannya dengan kawasan-kawasan andalan di laut maupun pulau-pulau kecil di sekitarnya. Hal ini perlu didukung dengan pengembangan kegiaan produksi, pemukiman dan prasarana penduduk seperti jalan, listrik, telepon dan prasarana air, sehingga dapat diterpadukan keterkaitan perkembangan kegiatan produksi, permukiman dan pengembangan prasarana dan sarana. Keseluruhan kebijaksanaan ini perlu direncanakan secara terpadu dan pelaksanaannya di lapangan secara sinkron.

Agar upaya-upaya tersebut dapat efektif dan efisien dibutuhkan berbagai pendekatan baik yang bersifat non-spasial maupun spasial. Secara spasial dibutuhkan pengaturan kegiatan-kegiatan pembangunan yang meliputi :

1. Pengelolaan Kawasan Produksi
2. Penataan Permukiman dan Pengembangan Infrastruktur dan Transportasi
3. Penatagunaan Sumber Daya Alam
4. Pengelolaan Kawasan Lindung (termasuk kelestarian lingkungan)
Pengaturan keempat aspek ini dalam ruang merupakan cakupan utama dari kegiatan Penataan Ruang.


ISU PENGEMBANGAN WILAYAH DARATAN DAN LAUTAN

Pada umumnya terdapat kondisi-kondisi/fakta-fakta perlunya Penataan Ruang dalam kerangka pengembangan wilayah daratan dan lautan :

1. Tingginya intensitas pembangunan pada wilayah pesisir (Grey Area’ darat dan laut) menyebabkan daya dukung ekosistem pesisir terancam rusak.
Kerusakan ekosistem tersebut meliputi :
i. Pencemaran
ii. Degradasi fisik habitat
iii. Over ekploitasi sumberdaya alam
iv. Konflik penggunaan lahan pembangunan termasuk industri dan pemukiman

Penataan ruang dibutuhkan untuk dapat mengoptimasi intensitas pembangunan dengan memperhatikan batasan ekologis.

2. Disisi lain, wilayah pulau-pulau relatif tidak berkembang (terbelakang) akibat akses terhadap pasar dan pengembangan teknologi, walaupun sebenarnya memiliki potensi SDA yang memadai. Penataan Ruang dibutuhkan untuk meningkatkan akses informasi, investasi dan pasar termasuk melalui pembangunan infrastruktur.

3. Kurang diperhatikannya keterkaitan ekosistem daratan dan lautan, dalam perencanaan tata ruang wilayah. Selama ini pelaksanaan pembangunan lebih berorientasi pada pemanfaatan sumber daya yang ada di daratan, sehingga pola pemanfaatan ruang di kawasan pesisir cenderung tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi upaya pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan. Selain itu, pengelolaan lingkungan di kawasan hulu juga cenderung tidak mempertimbangkan dampak yang diterima oleh wilayah pesisir.

4. Tidak tertutup muculnya permasalahan lain seperti kurang terkoordinasinya program-program pembangan lintas daerah yang dapat menimbulkan konflik antar-daerah otonom dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan serta penyelesaian dampak lingkungan lintas daerah.


STRATAGI DAN KEBIJAKSANAAN

A. Arahan dan Strategi Pengembangan Kawasan Lindung dan Budidaya

1. Kawasan berfungsi lindung
- Perlindungan Kawasan di laut dalam upaya melindungi lingkungan alam dan kekayaan alam meliputi ( i ) Kawasan-kawasan Taman Laut, dan ( ii ) Kawasan-kawasan Tempat Reproduksi Hayati Laut.
- Perlindungan Kawasan Pesisir terutama dalam upaya melindungi Sempadan Pantai, dan Pencemaran.
- Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai
- Perlindungan Kawasan Rawan Bencana Alam seperti Abrasi Laut dan Erosi Pantai.

2. Kawasan Budidaya
- Pemanfaatan Ruang dan Sumberdaya di Laut dan di Darat (terutama di daerah pesisir) untuk kegiatan produksi melalui upaya peningkatan keterkaitan yang Sinergis dengan Dampak Lingkungan (Pencemaran dan Erosi) dan Sosial Budaya yang minimal.
- Kawasan budidaya di Laut dan di Darat dikembangkan saling mendukung dengan perkmbangan kegiatan sektor Produksi dan Jasa serta kegiatan Perkotaan dengan memperhatikan Potensi Sumberdaya Alam, Sumberdaya buatan, dan Prasarana Pendukung.
- Peningkatan keterkaitan dan saling menguatkan antara Kawasan Andalan dan Kawasan andalan Laut sesuai dengan unggulannya.
- Pengembangan Kawasan Laut terutama diarahkan untuk optimasi pengelolaan Sumberdaya Kalautan seperti perikanan, pertambangan dan energi, pariwisata dan transportasi.


KONSEPSI PENGEMBANGAN

Secara konspetual pengembangan kawasan daratan yang terkait dengan kawasan laut dapat dilihat pada Gambar berikut :



Adapun prinsip-prinsip penataan ruangnya adalah :
• Penataan ruang wilayah pesisir perlu menetapkan batas-batas daerah pengembangan di lautan dengan prinsip menjamin pemanfaataan yang berkelanjutan.
• Penetapan batas-batas daerah lautan seyogyanya tidak menutup kemungkinan pemanfaatan sumber daya yang berada dalam batas-batas daerah laut oleh masyarakat yang berasal dari wilayah lain diluar batas daerah laut tersebut.
• Perlindungan terhadap habitat yang sensitif dari berbagai aktivitas yang merusak, baik sebagai akibat dari interaksi manusia dengan alam maupun interaksi dalam alam itu sendiri.
• Mengakomodasi berbagai kepentingan yang berbeda dalam satu daerah pantai dan pesisir secara bersinergi satu dengan lainnya, tanpa ada satu pihak yang dirugikan.
• Memungkinkan dibuatnya zona ‘ sanctuary, khususnya untuk daerah laut yag harus dilindungi, terutama bagi ekosistem yang memiliki dampak luas dan penting bagi ekosistem laut lainnya.
• Memberi kesempatan pemulihan area yang telah rusak.


B. Arahan dan Strategi Pengembangan Kota-Kota

1. Diupayakan meningkatkan fungsi kota sebagai Pusat Pengembangan ekonomi : Sentra Produksi, Simpul kegiatan Koleksi – Distribusi dan Jasa Transportasi serta keuangan untuk mendukung pengembangan kawasan andalan dan kawasan laut sesuai sektor unggulannya.
2. Meningkatkan ketekaitan yang sinergis antar kota-kota Pesisir dan atau Kota Pesisir dengan Kota lainnya sehingga dapat menunjang pertumbuhan dan penyebaran kegiatan produksi.
3. Meningkatkan keterkaitan fungsional kota dan desa yang selaras dan saling menguatkan.


C. Arahan dan Strategi Pengembangan Permukiman di Daerah Pesisir
– Pengembangan permukiman sesuai dengan kegiatan sosial budaya masyarakat dengan penyediaan fasilitas yang memadai.
– Pembangunan Perumahan dan Permukiman perlu didukung oleh Ketentuan Tata Bangunan (termasuk teknologi) yang sesuai dengan Daya Dukung (terutama di Pesisir Pantai), Tata Lingkungan, Tata Udara dan Pencahayaan yang baik.

D. Arahan dan Strategi Pengembangan Sarana dan Prasarana Wilayah
- Diupayakan untuk mengembangkan jaingan transportasi (darat dan laut) dan prasarana dan sarana transportasi yang sesuai untuk melayani kegiatan sosial ekonomi, dan mendorong pengembangan wilayah (kawasan-kawasan produksi)
- Pengembangan jaringan kelistrikan dan prasarana serta sarana distribusi air untuk menunjang pengembangan sentra-sentra produksi dan kegiatan sosial budaya masyarakat di pusat-pusat permukiman/perkotaan.

E. Arahan dan Strategi Pengembangan Penataan Ruang

a. Upaya untuk mengintegrasikan pengembangan wilayah laut dengan wilayah daratan melalui penataan ruang dalam kerangka kerjasama antar-daerah merupakan suatu langkah strategis yang dapat kita ambil. Upaya ini dapat dijadikan sebagai media untuk menterpadukan potensi dan kepentingan masing-masing daerah dalam suatu dokumen penataan ruang yang bisa dijadikan pedoman untuk menangani berbagai masalah lokal, lintas wilayah, dan yang mampu memperkecil kesenjangan antar wilayah yang disusun dengan mengedepankan peran masyarakat secara intensif.


b. Dalam rangka pengembangan dan penataan ruang wilayah pesisir diperlukan adanya keterpaduan program, baik lintas sektor maupun lintas daerah serta kerjasama antar-daerah yang bersebelahan untuk menciptakan sinergi pembangunan. Dalam kerangka tersebut, pelaksanaan pembangunan yang konsisten dengan rencana tata ruang yang telah disusun sangat mendukung terwujudnya keterpaduan pelaksanaan pembangunan.

c. Perlu diarahkan untuk menyediakan ruang yang memadai bagi kegiatan masyarakat pesisir yang bersifat spesifik, yakni pemanfaatan sumber daya di laut. Strategi pembangunan yang terlalu berorientasi pada kegiatan darat dalam mengejar pertumbuhan ekonomi selama ini terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,namun sebaliknya menjadikan masyarakat pesisir semakin terpinggirkan.
Sudah saatnya bagi kita untuk memberikan perhatian yang lebih besar pada pengembangan kegiatan perikanan beserta industri pendukungnya.

Konsep Negara Maritim

MEMBANGUN NEGARA MARITIM
DALAM KONTEKS PENGEMBANGAN WILAYAH
Copyright by : Wahyu A'idin Hidayat


PENDAHULUAN

Salah satu persoalan berat yang harus dihadapi bangsa kita saat ini adalah disparitas atau kesenjangan pertumbuhan regional, khususnya “ketertinggalan Kawasan Timur Indonesia (KTI) jika dibandingkan dengan Kawasan Barat Indonesia (KBI) dalam berbagai hal yang menyangkut hasil dan pemerataan pembangunan.

Dalam kerangka tersebut GBHN 1999 telah mengamatkan bahwa pengembangan perekonomian perlu didasarkan pada keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai dengan kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah terutama pada kegiatan pertanian, industri kecil dan kerajinan rakyat. Realiasasi hal ini antara lain adalah melalui pendekatan pembangunan wilayah dengan didasarkan pada keunggulan dan potensi masing-masing daerah dan percepatan pertumbuhan KTI, daerah perbatasan, terpencil, terisolasi dan tertinggal lainnya agar tercipta keserasian perkembangan antar daerah.

Hal ini dapat dicapai dengan upaya pengembangan wilayah yang merupakan upaya pembangunan salah satu wilayah atau daerah, guna tercapainya kesejahteraan masyarakat (people prosperity), melalui pemanfaatan sumber daya (alam, manusia, buatan, kelembagaan kemasyarakatan dan teknologi), secara optimal, efektif dan efisien, sinergi serta berkelanjutan, dengan cara menggerakkan kegiatan ekonomi, perlindungan lingkungan dan pembentukan pusat-pusat pelayanan, serta penyediaan prasarana dan sarananya.

Pendekatan dalam mewujudkan upaya tersebut, dalam konteks ruang wilayah adalah melalui penataan ruang, sesuai dengan PP No. 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), yang bertujuan untuk mengembangkan pola pemanfaatan dan pembentukan struktur ruang wilayah nasional, maupun regional, yang dilaksanakan pada kawasan-kawasan budidaya dan lindung, baik di darat maupun di laut dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip holistik, koordinatif, efisien dan efektif.

Kebijaksanaan tersebut meliputi upaya-upaya pengembangan kegiatan sosial ekonomi di kawasan-kawasan dalam wilayah daratan maupun lautan agar kegiatan tersebut sesuai dengan potensinya serta pembangunan infrastruktur pendukungnya.

Pendekatan pembangunan wilayah dengan didasarkan pada keunggulan dan potensi wilayah merupakan pendekatan Pengembangan Kawasan Andalan, yaitu kawasan yang diprioritaskan pengembangannya di dalam kawasan budidaya, sehingga diharapkan pengembangan kawasan-kawasan andalan tersebut dapat mengenerate pertumbuhan wilayah di sekitarnya.

Didalam RTRWN telah diidentifikasi terdapat 108 kawasan andalan darat (KBI : 55 kawasan, KTI : 53 kawasan) dan 33 kawasan andalan laut (KBI : 16 kawasan : KTI : 17 kawasan). Adanya kawasan andalan darat dan kawasan andalan laut tersebut mempunyai makna dalam rangka pembangunan nasional tidak hanya dikembangkan kawasan-kawasan yang terdapat di darat saja, akan tetapi juga kawasan-kawasan andalan yang terdapat di laut. Hal ini sesuai dengan potensi kelautan nasional yang sangat besar terutama pada 12 mil laut dan kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Pengembangan keterkaitan yang saling memperkuat antara kawasan andalan laut dan pulau-pulau kecil lainnya dengan kawasan-kawasan andalan di darat serta simpul-simpul koleksi dan distribusi (pelabuhan) dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada kawasan-kawasan tersebut sekaligus lebih mempersatukan serta menyeimbangkan tingkat perkembangan suatu wilayah baik di darat maupun di laut.

Pendekatan lainnya adalah upaya mendorong perkembangan pada kawasan-kawasan tertinggal dan relatif belum tersentuh oleh progam pembangunan, adalah dengan menggali potensi sumber daya alam dan menciptakan kawasan-kawasan potensi ekonomi baru. Pendekatan yang dinamakan Pengembangan Kawasan Tertinggal ini bertujuan meningkatkan kapasitas ekonomi kawasan di wilayah perbatasan dengan negara tetangga, kepulauan terpencil, kawasan terisolir, kawasan tertinggal lainnya di KTI.

Dengan demikian, pengembangan sosial ekonomi yang selama ini lebih berorientasi ke darat perlu juga dikembangkan dengan mengkaitkannya dengan kawasan-kawasan andalan di laut maupun pulau-pulau kecil di sekitarnya. Hal ini perlu didukung dengan pengembangan kegiaan produksi, pemukiman dan prasarana penduduk seperti jalan, listrik, telepon dan prasarana air, sehingga dapat diterpadukan keterkaitan perkembangan kegiatan produksi, permukiman dan pengembangan prasarana dan sarana. Keseluruhan kebijaksanaan ini perlu direncanakan secara terpadu dan pelaksanaannya di lapangan secara sinkron.

Agar upaya-upaya tersebut dapat efektif dan efisien dibutuhkan berbagai pendekatan baik yang bersifat non-spasial maupun spasial. Secara spasial dibutuhkan pengaturan kegiatan-kegiatan pembangunan yang meliputi :

1. Pengelolaan Kawasan Produksi
2. Penataan Permukiman dan Pengembangan Infrastruktur dan Transportasi
3. Penatagunaan Sumber Daya Alam
4. Pengelolaan Kawasan Lindung (termasuk kelestarian lingkungan)
Pengaturan keempat aspek ini dalam ruang merupakan cakupan utama dari kegiatan Penataan Ruang.


ISU PENGEMBANGAN WILAYAH DARATAN DAN LAUTAN

Pada umumnya terdapat kondisi-kondisi/fakta-fakta perlunya Penataan Ruang dalam kerangka pengembangan wilayah daratan dan lautan :

1. Tingginya intensitas pembangunan pada wilayah pesisir (Grey Area’ darat dan laut) menyebabkan daya dukung ekosistem pesisir terancam rusak.
Kerusakan ekosistem tersebut meliputi :
i. Pencemaran
ii. Degradasi fisik habitat
iii. Over ekploitasi sumberdaya alam
iv. Konflik penggunaan lahan pembangunan termasuk industri dan pemukiman

Penataan ruang dibutuhkan untuk dapat mengoptimasi intensitas pembangunan dengan memperhatikan batasan ekologis.

2. Disisi lain, wilayah pulau-pulau relatif tidak berkembang (terbelakang) akibat akses terhadap pasar dan pengembangan teknologi, walaupun sebenarnya memiliki potensi SDA yang memadai. Penataan Ruang dibutuhkan untuk meningkatkan akses informasi, investasi dan pasar termasuk melalui pembangunan infrastruktur.

3. Kurang diperhatikannya keterkaitan ekosistem daratan dan lautan, dalam perencanaan tata ruang wilayah. Selama ini pelaksanaan pembangunan lebih berorientasi pada pemanfaatan sumber daya yang ada di daratan, sehingga pola pemanfaatan ruang di kawasan pesisir cenderung tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi upaya pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan. Selain itu, pengelolaan lingkungan di kawasan hulu juga cenderung tidak mempertimbangkan dampak yang diterima oleh wilayah pesisir.

4. Tidak tertutup muculnya permasalahan lain seperti kurang terkoordinasinya program-program pembangan lintas daerah yang dapat menimbulkan konflik antar-daerah otonom dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan serta penyelesaian dampak lingkungan lintas daerah.


STRATAGI DAN KEBIJAKSANAAN

A. Arahan dan Strategi Pengembangan Kawasan Lindung dan Budidaya

1. Kawasan berfungsi lindung
- Perlindungan Kawasan di laut dalam upaya melindungi lingkungan alam dan kekayaan alam meliputi ( i ) Kawasan-kawasan Taman Laut, dan ( ii ) Kawasan-kawasan Tempat Reproduksi Hayati Laut.
- Perlindungan Kawasan Pesisir terutama dalam upaya melindungi Sempadan Pantai, dan Pencemaran.
- Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai
- Perlindungan Kawasan Rawan Bencana Alam seperti Abrasi Laut dan Erosi Pantai.

2. Kawasan Budidaya
- Pemanfaatan Ruang dan Sumberdaya di Laut dan di Darat (terutama di daerah pesisir) untuk kegiatan produksi melalui upaya peningkatan keterkaitan yang Sinergis dengan Dampak Lingkungan (Pencemaran dan Erosi) dan Sosial Budaya yang minimal.
- Kawasan budidaya di Laut dan di Darat dikembangkan saling mendukung dengan perkmbangan kegiatan sektor Produksi dan Jasa serta kegiatan Perkotaan dengan memperhatikan Potensi Sumberdaya Alam, Sumberdaya buatan, dan Prasarana Pendukung.
- Peningkatan keterkaitan dan saling menguatkan antara Kawasan Andalan dan Kawasan andalan Laut sesuai dengan unggulannya.
- Pengembangan Kawasan Laut terutama diarahkan untuk optimasi pengelolaan Sumberdaya Kalautan seperti perikanan, pertambangan dan energi, pariwisata dan transportasi.


KONSEPSI PENGEMBANGAN

Secara konspetual pengembangan kawasan daratan yang terkait dengan kawasan laut dapat dilihat pada Gambar berikut :



Adapun prinsip-prinsip penataan ruangnya adalah :
• Penataan ruang wilayah pesisir perlu menetapkan batas-batas daerah pengembangan di lautan dengan prinsip menjamin pemanfaataan yang berkelanjutan.
• Penetapan batas-batas daerah lautan seyogyanya tidak menutup kemungkinan pemanfaatan sumber daya yang berada dalam batas-batas daerah laut oleh masyarakat yang berasal dari wilayah lain diluar batas daerah laut tersebut.
• Perlindungan terhadap habitat yang sensitif dari berbagai aktivitas yang merusak, baik sebagai akibat dari interaksi manusia dengan alam maupun interaksi dalam alam itu sendiri.
• Mengakomodasi berbagai kepentingan yang berbeda dalam satu daerah pantai dan pesisir secara bersinergi satu dengan lainnya, tanpa ada satu pihak yang dirugikan.
• Memungkinkan dibuatnya zona ‘ sanctuary, khususnya untuk daerah laut yag harus dilindungi, terutama bagi ekosistem yang memiliki dampak luas dan penting bagi ekosistem laut lainnya.
• Memberi kesempatan pemulihan area yang telah rusak.


B. Arahan dan Strategi Pengembangan Kota-Kota

1. Diupayakan meningkatkan fungsi kota sebagai Pusat Pengembangan ekonomi : Sentra Produksi, Simpul kegiatan Koleksi – Distribusi dan Jasa Transportasi serta keuangan untuk mendukung pengembangan kawasan andalan dan kawasan laut sesuai sektor unggulannya.
2. Meningkatkan ketekaitan yang sinergis antar kota-kota Pesisir dan atau Kota Pesisir dengan Kota lainnya sehingga dapat menunjang pertumbuhan dan penyebaran kegiatan produksi.
3. Meningkatkan keterkaitan fungsional kota dan desa yang selaras dan saling menguatkan.


C. Arahan dan Strategi Pengembangan Permukiman di Daerah Pesisir
– Pengembangan permukiman sesuai dengan kegiatan sosial budaya masyarakat dengan penyediaan fasilitas yang memadai.
– Pembangunan Perumahan dan Permukiman perlu didukung oleh Ketentuan Tata Bangunan (termasuk teknologi) yang sesuai dengan Daya Dukung (terutama di Pesisir Pantai), Tata Lingkungan, Tata Udara dan Pencahayaan yang baik.

D. Arahan dan Strategi Pengembangan Sarana dan Prasarana Wilayah
- Diupayakan untuk mengembangkan jaingan transportasi (darat dan laut) dan prasarana dan sarana transportasi yang sesuai untuk melayani kegiatan sosial ekonomi, dan mendorong pengembangan wilayah (kawasan-kawasan produksi)
- Pengembangan jaringan kelistrikan dan prasarana serta sarana distribusi air untuk menunjang pengembangan sentra-sentra produksi dan kegiatan sosial budaya masyarakat di pusat-pusat permukiman/perkotaan.

E. Arahan dan Strategi Pengembangan Penataan Ruang

a. Upaya untuk mengintegrasikan pengembangan wilayah laut dengan wilayah daratan melalui penataan ruang dalam kerangka kerjasama antar-daerah merupakan suatu langkah strategis yang dapat kita ambil. Upaya ini dapat dijadikan sebagai media untuk menterpadukan potensi dan kepentingan masing-masing daerah dalam suatu dokumen penataan ruang yang bisa dijadikan pedoman untuk menangani berbagai masalah lokal, lintas wilayah, dan yang mampu memperkecil kesenjangan antar wilayah yang disusun dengan mengedepankan peran masyarakat secara intensif.


b. Dalam rangka pengembangan dan penataan ruang wilayah pesisir diperlukan adanya keterpaduan program, baik lintas sektor maupun lintas daerah serta kerjasama antar-daerah yang bersebelahan untuk menciptakan sinergi pembangunan. Dalam kerangka tersebut, pelaksanaan pembangunan yang konsisten dengan rencana tata ruang yang telah disusun sangat mendukung terwujudnya keterpaduan pelaksanaan pembangunan.

c. Perlu diarahkan untuk menyediakan ruang yang memadai bagi kegiatan masyarakat pesisir yang bersifat spesifik, yakni pemanfaatan sumber daya di laut. Strategi pembangunan yang terlalu berorientasi pada kegiatan darat dalam mengejar pertumbuhan ekonomi selama ini terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,namun sebaliknya menjadikan masyarakat pesisir semakin terpinggirkan.
Sudah saatnya bagi kita untuk memberikan perhatian yang lebih besar pada pengembangan kegiatan perikanan beserta industri pendukungnya.

Batuan Sedimen

Kamal roslan Kamal roslan mmoohhaammeedd GGeeoollooggii UUKKMM
STAG2003
Sedimentologi
Batu sedimen
Batuan sedimen
KKaammaall rroossllaann mmoohhaammeedd GGeeoollooggii UUKKMM
Sedimen - bahan atau partikel yang peroi yang terdapat di permukaan
bumi (di daratan ataupun lautan), dan boleh mengalami proses angkutan
dari satu kawasan ke kawasan yang lain.
PENDAHULUAN
Sedimen berasal daripada bahan yang terbentuk
hasil daripada proses luluhawa terhadap batuan
sedia ada yang terdedah di permukaan bumi.
Sedimen ini akan diangkut ke kawasan lain.
Batuan asal ini boleh terdiri daripada batuan igneus,
metamorf atau batuan sedimen sendiri. Sedimen
terdiri daripada berbagai saiz, iaitu saiz halus seperti
lumpur, pasir, kelikir dan boleh bersaiz sangat besar.
Air dan angin merupakan agen pengangkut yang
utama, dan apabila tiba di kawasan baru, sedimen
ini akan diendapkan di sekitaran sedimen baru.
Batu sedimen - Sedimen, apabila mengeras
akan menjadi batu sedimen. Kajian
berkenaan dengan sedimen dan batu
sedimen ini dipanggil sedimentologi.
Kamal roslan Kamal roslan mmoohhaammeedd GGeeoollooggii UUKKMM
Antara sedimen yang ada ialah lumpur, pasir, kelikir dan sebagainya.
Sedimen ini akan menjadi batu sedimen apabila mengalami proses
pengerasan.
Sedimen akan menjadi batuan sedimen melalui proses pengerasan atau
pembatuan yang melibatkan;
•Pemampatan (Compaction)
•Penyimenan (Cementation)
•Penghabluran semula (Recrystallization)
PENDAHULUAN
KKaammaall rroossllaann mmoohhaammeedd GGeeoollooggii UUKKMM
Batuan sedimen mempunyai ciri-ciri yang sangat berbeza dengan batuan
igneus atau metamorf. Ciri-ciri batuan sedimen ini menggambarkan cara
sedimen atau batuan sedimen terbentuk. Antara ciri-ciri penting ialah;
TANDA-TANDA ATAU PETUNJUK BATUAN SEDIMEN
Kehadiran perlapisan atau
stratification
Adanya struktur sedimen
Terjumpanya fosil
Kehadiran butiran yang telah
mengalami proses angkutan
Kehadiran mineral
yang asalan sedimen
(glaukonit, chamosite)
Kamal roslan Kamal roslan mmoohhaammeedd GGeeoollooggii UUKKMM
Semua proses-proses sedimen seperti luluhawa, pengangkutan dan
pemendapan akhirnya mempunyai satu matlamat akhir, iaitu tiga hasil
akhir seperti berikut;
MODEL MUDAH UNTUK MEMAHAMI BATUAN SEDIMEN
•Sedimen kasar, iaitu pasir kuarza (quartz sand)
•Sedimen halus iaitu syal (lempung)
•Larutan yang membentuk batu kapur (CaCO3)
KKaammaall rroossllaann mmoohhaammeedd GGeeoollooggii UUKKMM
Bayangkan batuan igneus granodiorit yang terdapat di benua yang terdiri
daripada mineral kuarza, feldspar dan mineral mafik.
Apabila mengalami proses-proses sedimen tadi secara sempurna
(complete - luluhawa, pengangkutan dan pemendapan) hasilnya
terbentuklah batu pasir yang kaya dengan kuarza, syal dan batu kapur,
yang mana masing-masing terendap di sekitaran yang berbeza (pesisir,
pelantar dalam dan pelantar luar).
Secara terperincinya, mineral-mineral yang membentuk batuan igneus tadi
apabila terluluhawa dengan pesat, mineral atau batuan akan pecah kepada
saiz yang lebih kecil dan bertukar bentuk atau komposisinya, kecuali
mineral kuarza. Itu sebabnya hasil akhir yang terbentuk ialah pasir kuarza.
Mineral-mineral lain (selain daripada kuarza) akan musnah atau larut dalam
air. Ortoklas contohnya, akan berubah menjadi lempung (menghasilkan
syal) dan kalsium daripada Ca-plagioklas akan larut dalam air, dan
akhirnya membentuk CaCO3 (batu kalur).
MODEL MUDAH UNTUK MEMAHAMI BATUAN SEDIMEN
Kamal roslan Kamal roslan mmoohhaammeedd GGeeoollooggii UUKKMM
Semasa angkutan, proses asingan atau sorting akan berlaku. Pasir
kuarza yang kasar diangkut lebih dekat berbanding dengan lempung yang
diangkut secara ampaian.
CaCO3 yang larut dalam air diangkut lebih cepat dan jauh daripada
lempung. Akibat proses angkutan ini, tiga hasil akhir ini diendapkan di
kawasan yang berlainan.
Pasir kuarza terendap di kawasan pesisir, syal di pelantar dalam dan batu
kapur lebih jauh di pelantar luar.
MODEL MUDAH UNTUK MEMAHAMI BATUAN SEDIMEN
KKaammaall rroossllaann mmoohhaammeedd GGeeoollooggii UUKKMM
Pengelasan batuan yang baik akan mengambil kira beberapa teori yang
boleh menjelaskan bagaimana sesuatu batuan itu terbentuk dan
perkaitannya atau hubung kait dengan batuan lain. Disebabkan banyak
kepelbagaian proses yang terlibat semasa memendapkan sedimen, maka
pengelasannya juga menjadi sukar.
Jika kita perhatikan hasil akhir proses luluhawa iaitu;
Pasir kuarza – butiran kasar diangkut secara seretan.
Syal – butiran halus diangkut secara ampaian.
Batu kapur – mineral diangkut secara larutan.
JENIS BATUAN SEDIMEN
Batuan sedimen
telah dikelaskan
kepada endapan
klastik, endapan
kimia dan biokimia.
Kamal roslan Kamal roslan mmoohhaammeedd GGeeoollooggii UUKKMM
Pasir kuarza dan syal, masing-masing merupakan hasil luluhawa dalam
bentuk butiran (kasar dan halus) dan kedua-dua yang terendap bersama
atau selalunya ditemui bercampur. Jadi sukar untuk memisahkannya.
Kedua-dua dikelaskan ke dalam endapan klastik.
Jika aktiviti volkano menghasilkan partikel, dan partikel ini diendapan
seperti sedimen-sedimen lain, ianya dikelaskan kepada batuan endapan
volkanoklastik.
Mineral dalam bentuk larutan pula selalunya terbentuk atau terendap
bersama, dan tidak bercampur dengan endapan klastik. Ada dua cara
bagaimana mineral dalam larutan ini boleh membentuk batuan, iaitu
samada proses perwapan (precipitate) air laut membentuk endapan
kimia.
Bahan kimia juga boleh diambil atau diserap oleh tumbuhan atau haiwan
untuk membentuk cengkerang dan sebagainya yang akhirnya menjadi
sebahagian daripada batuan sedimen, dan jenis ini dipanggil endapan
biokimia.
JENIS BATUAN SEDIMEN
KKaammaall rroossllaann mmoohhaammeedd GGeeoollooggii UUKKMM
Kesimpulannya, batuan
sedimen boleh dikelaskan
kepada beberapa jenis,
bergantung kepada cara dan
proses pembentukannya.
Antara kelas batuan sedimen
yang utama ialah;
•Terrigenous (detrital atau
berklas / klastik - clastic).
•Sedimen endapan kimia /
biokimia (Chemical /
biochemical).
•Batuan volkanoklastik
(Volcanoclastic rocks).
JENIS BATUAN SEDIMEN
Kamal roslan Kamal roslan mmoohhaammeedd GGeeoollooggii UUKKMM
Batuan klastik merupakan batuan yang puncanya berasal daripada suatu
tempat lain, dan telah diendapkan dalam lembangan baru setelah
mengalami proses pengangkutan.
Saiz butiran atau partikel merupakan citi terpenting digunakan untuk
pengelasan ini, iaitu;
•Konglomerat atau breksia (saiz gravel atau kelikir)
•Batu pasir (saiz pasir)
•Syal (saiz lumpur)
Ada dua kriteria utama yang digunakan untuk mengelaskan batuan klastik,
iaitu tekstur (saiz butiran) dan komposisi (jenis butiran / mineral yang ada,
terutamanya kuarza, feldspar dan litik).
Tekstur adalah kriteria utama atau peringkat pertama dalam pengelasan,
dan kemudiannya barulah diikuti oleh komposisi untuk mendapatkan nama
yang lebih tepat. Saiz butiran adalah berdasarkan kepada “skala
Wentworth”.
TERRIGENOUS (DETRITAL ATAU BERKLAS / KLASTIK)
KKaammaall rroossllaann mmoohhaammeedd GGeeoollooggii UUKKMM
Sedimen biasanya bercampur dari segi saiz. Berdasarkan peratusan saiz
sedimen yang ada, batuan sedimen kalstik di kelaskan kepada ;
Batu pasir berkonglomerat
Batu lumpur berkonglomerat
Konglomerat berpasir
Konglomerat berlumpur
TERRIGENOUS (DETRITAL ATAU BERKLAS / KLASTIK)
Kamal roslan Kamal roslan mmoohhaammeedd GGeeoollooggii UUKKMM
Untuk batuan sedimen yang banyak kandungan
matrik dipanggil wak (wacke), manakala yang
tiada atau kurang matrik di panggil arenit.
Pengelasan lebih terperinci untuk batu pasir perlu
dilakukan dengan menggunakan mikroskop. Ini
untuk mengetahui jenis dan peratus komposisi
partikel yang ada.
Untuk butiran kasar (saiz pasir contohnya), nama
batuan ada dua perkataan / bahagian, contohnya
batu pasir arkos, batu pasir litik dan lain-lain.
Selain daripada saiz butiran, komposisi kuarza,
feldspar dan litik sangat penting untuk pengelasan
batuan.
Butiran lebih daripada 2mm dipanggil gravel.
Untuk penamaan batuan lebih tepat, bentuk
butiran digunakan sebagai ciri penting, iaitu jika
butirannya bulat dipanggil konglomerat, manakala
juka bentuk butirannya bersudutpula dinamakan
breksia.
TERRIGENOUS (DETRITAL ATAU BERKLAS / KLASTIK)
KKaammaall rroossllaann mmoohhaammeedd GGeeoollooggii UUKKMM
Batuan endapat kimia merupakan batuan yang terbentuk hasil daripada
pemendapan kimia daripada larutan, ataupun terdiri daripada endapan
hidupan bercangkang mineral karbonat atau bersilika atau berfosfat dan
lain-lain. Antara batuan yang tergolong dalam kumpulan ini ialah;
•Evaporit
•Batuan sedimen karbonat (batu kapur dan dolomit)
•Batuan sedimen bersilika (rijang)
•Endapan organik (batu arang)
SEDIMEN ENDAPAN KIMIA / BIOKIMIA
Kamal roslan Kamal roslan mmoohhaammeedd GGeeoollooggii UUKKMM
Batuan karbonat terdiri daripada mineral kalsit (CaCO3). Batuan karbonat boleh
menjadi endapan kimia dan juga endapan biokimia, bergantung kepada cara ianya
terbentuk.
Batu kapur oolit batu intraklas dan dolomit merupakan endapan kimia, manakala
batu kapur berfosil, batu kapur berpelet (pelletal rocks) dan “chalk” pula merupakan
endapan biokimia.
Rijang (chert) merupakan endapan silika (terdiri daripada SiO2) yang terbentuk
hasil daripada penghabluran semula (recrystalized) skeleton haiwan (terutamanya
radiolaria dan diatom). Walaupun ianya berasal daripada skeleton haiwan, tetapi
tidak di kelaskan kepada endapan biokimia. Ini disebabkan rijang melibatkan
proses kimia penghabluran semula. Jadi ia diletak dalam endapan kimia.
Batu garam, evaporit dan gypsum terbentuk hasil daripada proses perwapan
air laut dan dikelaskan sebagai endapan kimia.
Gambut dan batu arang adalah berasal daripada tumbuhan. Jadi ianya adalah
endapan biokimia. Walau bagaimanapun, ia berbeza dengan endapan biokimia lain
kerana gambut dan batu arang sentiasa berkait rapat dengan endapan klastik, iaitu
berlapis dengan batu pasir dan syal.
SEDIMEN ENDAPAN KIMIA / BIOKIMIA
KKaammaall rroossllaann mmoohhaammeedd GGeeoollooggii UUKKMM
Batuan volkanoklastik yang berasal daripada aktiviti gunung berapi. Debudebu
daripada aktiviti gunung berapi ini akan terendap seperti sedimen
yang lain. Antara batuan yang ada dalam kumpulan ini ialah;
•Batu pasir bertuf
•Lapili
•Aglomerat
BATUAN VOLKANOKLASTIK
Batuan volkanoklastik merupakan
pecahan daripada endalan klastik.
Segala proses yang terlibat
(luluhawa, angkutan dan
pemendapan) adalah seperti
endapan klastik lain.
Cuma batuan puncanya sahaja yang
berbeza iaitu berasal daripada aktiviti
gunung berapi yang sedang aktif,
atau hakisan batuan asalan gunung
berapi.
Kamal roslan Kamal roslan mmoohhaammeedd GGeeoollooggii UUKKMM
1. Melihat sifat
fizikal butiran
2. Tindakbalas
dengan asid HCl
3. Gores dengan
kaca
Cara asas untuk
mengenal jenis
batuan sedimen;
KKaammaall rroossllaann mmoohhaammeedd GGeeoollooggii UUKKMM
Sekian…